DELI SERDANG– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hendra Saputra di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Hendra mengaku kecewa setelah laporan yang hendak disampaikannya ke Polsek Tanjung Morawa disebut tidak diterima dengan alasan dirinya telah memperoleh uang perdamaian dari pihak terduga pelaku.
Kuasa hukum Hendra, Mahmud Irsad Lubis, S.H., menegaskan bahwa pemberian uang untuk biaya pengobatan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.
Dia pun mempertanyakan alasan penolakan laporan tersebut dan menyatakan akan membawa persoalan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, bahkan hingga Mabes Polri.
Dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026), Mahmud menyebut tidak pernah ada perdamaian yang menurutnya dapat dijadikan dasar untuk menutup persoalan hukum yang dialami kliennya.
“Kami kecewa dengan sikap Polsek Tanjung Morawa. Pemberian uang pengobatan tidak otomatis menghilangkan dugaan tindak pidana. Kami akan mengadukan persoalan ini ke Propam Polda Sumut, bahkan Mabes Polri,” ujar Mahmud.
Mahmud mengungkapkan, kliennya tidak hanya mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama di lokasi kejadian.
Menurut keterangannya, Hendra juga diduga kembali mengalami kekerasan setelah dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kuasa hukum tersebut menyebut peristiwa itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan terhadap korban serta penanganan perkara oleh aparat kepolisian setempat.
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana dugaan kekerasan bisa terjadi di lingkungan kantor polisi.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Mahmud juga menyinggung kemungkinan adanya kedekatan antara terduga pelaku dan oknum petugas kepolisian.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Atas persoalan itu, pihaknya berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Mereka berharap dugaan ketidakprofesionalan dalam pelayanan laporan dapat diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa yang menimpa Hendra Saputra bermula pada 12 Oktober 2026.
Saat itu, Hendra disebut baru pulang dari bengkel dan melintas di depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, Hendra diduga dicegat oleh Surianto alias Bandot bersama sekitar 10 orang lainnya.
Kuasa hukum menyebut kliennya kemudian diserang oleh kelompok tersebut.
Karena jumlah orang yang dihadapinya lebih banyak, Hendra disebut tidak mampu memberikan perlawanan yang seimbang.
Dirinya dikabarkan mengalami pemukulan dan hantaman dari sejumlah orang.
Dalam penuturan kuasa hukum, salah seorang terduga pelaku bahkan disebut menginjak leher korban.
Sementara itu, Surianto alias Bandot diduga menindih tubuh Hendra dan mengacungkan senjata tajam ke arahnya.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut masih perlu ditelusuri melalui keterangan saksi, bukti pendukung, serta pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Setelah kejadian tersebut, Hendra disebut dibawa oleh kelompok yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Menurut versi kuasa hukum, dugaan kekerasan kembali terjadi ketika mereka berada di kantor polisi.
Mahmud menjelaskan bahwa kliennya diduga bukan pihak yang melakukan penyerangan terhadap adik Surianto alias Bandot.
Ia menyebut pemberian uang pengobatan kemudian dilakukan oleh pihak terduga pelaku, yang menurutnya juga dimaksudkan agar Hendra tidak melaporkan kejadian tersebut.
Namun, tujuan pemberian uang itu masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Mahmud menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya karena adanya pemberian uang.
Dia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap sejumlah dugaan tindak pidana yang menurutnya terjadi dalam peristiwa itu.
“Ada beberapa dugaan tindak pidana yang akan kami laporkan, yakni penganiayaan secara bersama-sama, dugaan kepemilikan senjata tajam, serta dugaan perampasan kemerdekaan karena klien kami diseret ke Polsek Tanjung Morawa,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap laporan dan pengaduan yang akan diajukan dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Mereka meminta agar seluruh dugaan yang disampaikan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pelayanan kepolisian dalam menerima pengaduan masyarakat, terutama ketika terdapat dugaan kekerasan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan masih bersumber dari pihak korban dan kuasa hukumnya.
Konfirmasi mengenai alasan penolakan laporan, kronologi versi pihak terlapor, serta tanggapan resmi Polsek Tanjung Morawa maupun Surianto alias Bandot belum tercantum dalam keterangan yang diterima.
Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan proses hukum dapat berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim Pitu)












