JAKARTA – Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas berinisial Z (10) di Surabaya terus bergulir.
Pemeriksaan terhadap anak yang diduga terlibat menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah penanganan berikutnya dalam perkara yang berujung pada meninggalnya korban tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pendampingan diberikan kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga terlibat.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa seluruh anak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berusia di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap kedua keluarga.
“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” ujar Ida dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Menurut Ida, pendampingan bagi keluarga korban difokuskan untuk memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang mereka hadapi.
Sementara itu, pendampingan terhadap keluarga anak yang diduga terlibat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus memperhatikan kebutuhan dan perlindungan anak, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah pemeriksaan kondisi psikologis anak yang diduga terlibat.
Ida mengungkapkan, anak tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pihak terkait dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya,” terang Ida.
Dia menambahkan, keputusan mengenai tindak lanjut penanganan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta rekomendasi tenaga profesional.
Dengan demikian, proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya mempertimbangkan perkembangan penyelidikan, tetapi juga memperhatikan hasil asesmen dan kebutuhan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus meninggalnya Z sebelumnya memicu perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian anak mereka.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menetapkan K (10) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada 16 September 2026.
Sementara itu, seorang anak lainnya berinisial F (8) juga disebut dalam proses penanganan perkara tersebut.
Penetapan status ABH merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang melibatkan anak.
Karena itu, proses hukum terhadap anak harus mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak serta memperhatikan hak-hak anak yang terlibat.
Penyidik sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap peristiwa tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti.
Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis dan pendalaman lebih lanjut masih menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan penanganan kasus.
Peristiwa yang merenggut nyawa Z terjadi pada 12 September 2026 di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya.
Korban, yang merupakan anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun, ditemukan oleh orang tuanya dalam kondisi terjatuh dari kursi roda di rumahnya.
Berdasarkan keterangan keluarga yang sebelumnya disampaikan kepada publik, terdapat tali sepatu yang melilit leher korban.
Keluarga juga menduga terdapat sabun colek di mulut korban.
Z kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis, namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kematian anak tersebut lantas mendorong keluarga meminta kepolisian menyelidiki secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pun dilakukan guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Selain keterangan keluarga, rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar di media sosial turut menjadi perhatian masyarakat.
Rekaman tersebut disebut memperlihatkan anak yang diduga terlibat memasuki rumah korban sebelum Z ditemukan oleh orang tuanya.
Meski demikian, rekaman yang beredar perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang masih harus dikaji dalam proses penyelidikan.
Penentuan peran masing-masing anak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan korban penyandang disabilitas serta anak-anak yang masih berada dalam usia dini.
Pemkot Surabaya menyatakan pendampingan terhadap kedua keluarga terus dilakukan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis dan proses penyelidikan diharapkan dapat membantu menentukan penanganan selanjutnya secara tepat, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi penting agar penyebab kematian Z dan rangkaian peristiwa yang mendahuluinya dapat diketahui secara jelas. (sh)












