SURABAYA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik keras terhadap wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkembang setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Hartanto Boechori menilai, narasi pemakzulan yang dikaitkan dengan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat apabila disampaikan tanpa pemahaman yang utuh mengenai konstitusi dan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (15/10/2026), Boechori bahkan menyebut wacana pemakzulan Gibran hanya berdasarkan pertimbangan putusan MK tersebut sebagai “mimpi kancil di siang bolong”.
Dia mengingatkan agar polemik hukum tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh situasi politik, membangun opini yang tidak utuh, hingga memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Boechori mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah pertimbangan MK mengenai riwayat pendidikan Gibran, termasuk tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah setara SMA.
Menurut Boechori, pertimbangan tersebut perlu dibaca secara menyeluruh dan tidak semestinya langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Dia menyebut, dalam fakta persidangan yang menjadi perhatiannya, terdapat informasi mengenai pendidikan Gibran hingga jenjang sarjana atau S1.
Hartanto Boechori juga menyatakan keyakinannya bahwa ijazah sarjana Gibran sah.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan apabila persoalan dokumen pendidikan kemudian digunakan sebagai landasan untuk membangun narasi bahwa jabatan wakil presiden dapat dicabut melalui mekanisme pemakzulan.
Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian Hartanto.
Penentuan status hukum dan konsekuensi konstitusional suatu putusan tetap harus merujuk pada dokumen resmi, peraturan yang berlaku, serta mekanisme hukum yang berwenang.
Boechori mengatakan, setelah putusan MK menjadi perhatian publik, muncul berbagai pernyataan dari sejumlah tokoh politik dan pengamat hukum yang mengaitkan pertimbangan tersebut dengan kemungkinan pemakzulan Gibran.
Ia menilai, perdebatan yang tidak disertai penjelasan hukum secara menyeluruh dapat membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Hartanto Boechori menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian penting dalam demokrasi.
Namun, menurut dia, kritik harus disampaikan dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekedar menjadi alat untuk memperuncing konflik politik.
Dirinya juga mengingatkan bahwa kegaduhan politik berkepanjangan berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat terjebak dalam narasi yang tidak utuh dan justru terpecah karena kepentingan politik tertentu,” demikian inti pesan Hartanto Boechori dalam pernyataannya.
Dalam tulisannya, Hartanto memaparkan lima argumentasi yang menurut penilaiannya menjadi dasar untuk menolak wacana pemakzulan Gibran hanya dengan mengandalkan pertimbangan putusan MK tersebut.
1. Presiden dan wakil presiden merupakan satu pasangan
Hartanto merujuk pada prinsip bahwa presiden dan wakil presiden dipilih sebagai satu pasangan calon dalam pemilihan umum.
Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pencalonan harus dianalisis dengan memperhatikan keseluruhan kerangka hukum pemilu.
Ia mempertanyakan logika pemakzulan yang hanya diarahkan kepada wakil presiden, sementara presiden yang terpilih dalam pasangan yang sama tetap menjabat.
Namun, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan analogi mengenai pasangan calon.
2. Persyaratan pendidikan Gibran menjadi sorotan
Hartanto menyatakan bahwa pendidikan Gibran hingga jenjang sarjana merupakan fakta yang perlu diperhitungkan dalam menilai persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dia berpendapat bahwa kualifikasi tersebut melampaui batas pendidikan minimal yang ditentukan dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, persoalan kesetaraan ijazah, pemenuhan persyaratan administratif, serta penilaian terhadap dokumen pendidikan merupakan aspek yang perlu dibedakan dan diperiksa berdasarkan aturan terkait.
3. Aturan KPU perlu dikaji sesuai ketentuan yang berlaku
Hartanto Boechori juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang menurutnya memberikan ruang bagi persyaratan administratif tertentu bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Menurut dia, aturan yang berlaku pada masa pencalonan perlu menjadi bagian dari analisis hukum atas proses Pilpres 2024.
Ia menilai persoalan administrasi pencalonan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu saat itu.
4. Mekanisme pemakzulan berbeda dengan sengketa pemilu
Poin berikutnya berkaitan dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Hartanto Boechori berpendapat bahwa persoalan administrasi yang terjadi sebelum pelantikan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Dirinya menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara persoalan pencalonan dalam pemilu dan alasan pemberhentian pejabat negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dalam penerapannya, alasan dan prosedur pemakzulan harus ditelaah berdasarkan ketentuan UUD 1945, termasuk proses yang melibatkan DPR, MK dan MPR sesuai kewenangan masing-masing.
5. Amar putusan dan pertimbangan hukum perlu dibaca bersama
Hartanto Boechori turut menyoroti perbedaan antara amar putusan dan pertimbangan hukum hakim.
Menurutnya, penolakan permohonan dalam amar putusan MK harus menjadi perhatian utama ketika masyarakat menilai status hukum hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dia berpendapat bahwa pertimbangan hukum tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai keputusan untuk memberhentikan wakil presiden.
Namun, pertimbangan hukum juga merupakan bagian dari putusan yang dapat memiliki arti penting dalam memahami dasar dan ruang lingkup keputusan pengadilan.
Karena itu, konsekuensi hukumnya harus dinilai dengan membaca putusan secara utuh, bukan hanya mengambil satu bagian secara terpisah.
Hartanto menegaskan bahwa sikap kritisnya bukan dimaksudkan sebagai pembelaan pribadi terhadap Gibran Rakabuming Raka maupun sebagai upaya melindungi kekuasaan.
Ia menyatakan bahwa pandangannya berangkat dari komitmen terhadap independensi pers dan keinginan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap mengenai persoalan hukum dan politik.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menguji pernyataan para tokoh publik, memeriksa dasar hukum yang digunakan, serta memberikan ruang bagi informasi yang berimbang.
Dia juga meminta media nasional tidak hanya mengulang pernyataan kontroversial tanpa menguji konteks, bukti dan landasan hukumnya.
Bagi Hartanto Boechori, kritik yang tajam tetap diperlukan dalam demokrasi.
Akan tetapi, kritik tersebut harus dibedakan dari provokasi yang berpotensi memperuncing perbedaan politik.
Menutup pernyataannya, Hartanto mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi politik yang belum diuji secara menyeluruh.
Dirinya berharap perdebatan mengenai Gibran dan putusan MK tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru menghambat perhatian terhadap persoalan ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Boechori menegaskan, PJI berkomitmen untuk mengambil sikap yang dinilai bermanfaat bagi bangsa dan negara, termasuk melalui penyampaian kritik terhadap perkembangan politik dan hukum.
Pesannya, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui argumentasi yang rasional, pemeriksaan fakta dan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional.
“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak,” tegas Hartanto Boechori. (**)
Penulis: Hartanto Boechori
Wartawan Utama / Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)












