BOJONEGORO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, pada Senin (12/10/2026).
Langkah ini menjadi tahap awal untuk menentukan arah dan prioritas penyusunan regulasi daerah yang akan dibahas bersama pemerintah kabupaten pada tahun mendatang.
Penyusunan Propemperda diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan penting dalam menentukan regulasi yang akan menjadi prioritas pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap rencana pembentukan peraturan daerah perlu dipertimbangkan secara matang, dengan memperhatikan urgensi kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, serta keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Penyusunan Propemperda harus dilakukan secara terencana dan berdasarkan skala prioritas. Regulasi yang akan dibahas perlu benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Bojonegoro, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata,” ujar Sudiyono.
Dia menegaskan, perencanaan regulasi daerah tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian agenda legislasi.
Setiap rancangan peraturan daerah juga perlu memiliki tujuan yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta relevansi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam proses penyusunan Propemperda 2027, Bapemperda memiliki peran strategis untuk memastikan rencana pembentukan peraturan daerah tersusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keselarasan antara regulasi yang direncanakan dengan peraturan yang lebih tinggi juga menjadi aspek penting.
Hal ini diperlukan agar produk hukum daerah tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
Sudiyono menambahkan, pembahasan Propemperda perlu diarahkan pada pembentukan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Harapannya, peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2027 benar-benar memiliki urgensi dan dasar hukum yang jelas. Kami ingin proses pembentukan regulasi berjalan terarah, efektif dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Pembahasan Propemperda menjadi bagian penting dalam menentukan agenda legislasi Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2027.
Melalui perencanaan yang terukur, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memprioritaskan rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Bapemperda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar setiap regulasi yang direncanakan memiliki arah yang jelas, sesuai ketentuan hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan demikian, Propemperda 2027 diharapkan menjadi landasan bagi pembentukan peraturan daerah yang lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung kebutuhan masyarakat Kabupaten Bojonegoro. (aj)












