Beranda Hukrim Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

JAKARTA – Operasi pemberantasan narkoba berskala besar menyasar sembilan wilayah di Sumatera Utara (Sumut), Minggu (11/10/2026).

Dalam penggerebekan yang melibatkan ratusan personel gabungan tersebut, aparat mengamankan 36 orang dan menyita sabu-sabu seberat 102,49 gram.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian, menjelaskan bahwa dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang disebut sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.

Sementara delapan orang lainnya yang diduga sebagai pengedar akan menjalani proses hukum.

Keterangan tersebut disampaikan Kristian di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Penggerebekan dilakukan di Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.

Sebanyak 451 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.

Mereka berasal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Sumut, jajaran kepolisian resor, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kristian menyebut operasi itu merupakan bagian dari rangkaian pemberantasan narkoba yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026.

Penindakan difokuskan pada titik-titik yang berdasarkan informasi dan dugaan aparat menjadi lokasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain mengamankan puluhan orang, petugas menemukan beragam barang bukti dari sejumlah lokasi sasaran.

Barang bukti tersebut meliputi narkotika, perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, kendaraan, uang tunai, hingga mesin perjudian.

Berikut daftar barang bukti yang disita dalam operasi tersebut, sabu-sabu seberat 102,49 gram, 52 set alat isap sabu atau bong, 100 batang kaca pireks, 25 buah korek api.
19 unit telepon genggam, satu unit mobil dan empat unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp2,4 juta, empat senjata tajam dan lima unit mesin judi dingdong dan dua kantong koin.

Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengungkap aktivitas yang berlangsung di lokasi-lokasi penggerebekan.

Bareskrim Polri juga akan menelusuri asal pasokan narkotika yang beredar di wilayah sasaran.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah lokasi-lokasi tersebut saling terhubung dalam satu jaringan peredaran narkoba atau mendapatkan pasokan dari pihak yang berbeda.

Kristian turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba.

Warga diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar peredaran barang terlarang tersebut dapat ditindaklanjuti.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran narkotika.

Proses penyelidikan dan penegakan hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut. (dpw)

Artikel sebelumyaHasil Seleksi Proposal GCI TTG Bojonegoro 2026 Diumumkan, Cek Daftarnya
Artikel berikutnyaKemenag Telusuri Video Penghulu Mojokerto Marah kepada Fotografer, Ini Langkah Selanjutnya