Beranda Daerah FARKES KSPI Ungkap Tantangan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

FARKES KSPI Ungkap Tantangan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

JAKARTA – Persoalan hukum hubungan industrial tidak selalu berhenti pada teori yang dipelajari di ruang kuliah.

Dinamika dunia kerja sering menghadirkan persoalan kompleks yang membutuhkan pemahaman hukum sekaligus pengalaman praktis di lapangan.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam kunjungan dan wawancara mahasiswa Universitas Al Azhar dengan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP FSP FARKES R–KSPI), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari pendalaman materi Hukum Hubungan Industrial.

Para mahasiswa mendapat kesempatan menggali pengalaman praktis serikat pekerja dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus akuisisi yang pernah terjadi di PT Actavis Indonesia.

Wawancara menghadirkan tiga unsur pimpinan DPP FSP FARKES R–KSPI, yakni Sekretaris Jenderal Siswo Darsono, Ketua Umum Serikat Pekerja Rumah Sakit H. Amirudin, serta Wakil Presiden Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP FSP FARKES R–KSPI Dimas P. Wardhana.

Mengupas Hukum Hubungan Industrial dari Kasus Nyata
Dalam diskusi tersebut, mahasiswa tidak hanya membahas kronologi persoalan.

Mereka juga mendalami bagaimana hukum hubungan industrial diterapkan ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Sejumlah aspek yang menjadi pembahasan antara lain kedudukan hukum atau legal standing para pihak, hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, mekanisme penyelesaian perselisihan, proses perundingan bipartit, mediasi, pembuktian, dasar hukum, hingga penyusunan argumentasi dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Mahasiswa juga menggali berbagai kendala yang kerap muncul dalam praktik.

Hal ini sekaligus membuka pembahasan mengenai perbedaan antara konsep penyelesaian perselisihan yang dipelajari secara akademis dengan kondisi nyata yang dihadapi serikat pekerja.

Kasus akuisisi PT Actavis Indonesia menjadi salah satu contoh yang digunakan untuk melihat persoalan hubungan industrial secara lebih konkret.

Dari perspektif serikat pekerja, perubahan kepemilikan maupun struktur perusahaan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis.

Perubahan tersebut juga dapat membawa konsekuensi terhadap status pekerja, hak-hak ketenagakerjaan, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan pekerja.

Karena itu, keberadaan serikat pekerja dinilai penting untuk memastikan proses perubahan di lingkungan perusahaan tetap memperhatikan hak pekerja dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman terhadap hukum hubungan industrial pun dinilai tidak hanya dibutuhkan oleh advokat dan praktisi hukum.

Pengurus serikat pekerja juga perlu memiliki pemahaman yang memadai karena mereka berada di garis depan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal DPP FSP FARKES R–KSPI Siswo Darsono memberikan perspektif mengenai peran serikat pekerja dalam menghadapi perubahan di perusahaan, termasuk ketika terjadi perubahan kepemilikan atau akuisisi.

Sementara H. Amirudin menyampaikan pengalaman dari sisi serikat pekerja rumah sakit, khususnya mengenai pentingnya komunikasi, perundingan, serta pemahaman terhadap tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Adapun Dimas P. Wardhana menyoroti pentingnya mempertemukan pengetahuan akademis dengan kondisi nyata yang dihadapi pekerja.

“Persoalan hubungan industrial tidak cukup hanya dipahami dari buku atau teori. Di lapangan, pekerja dan serikat pekerja berhadapan langsung dengan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum, strategi advokasi, serta kemampuan membangun argumentasi berdasarkan fakta,” ujar Dimas.

Bagi DPP FSP FARKES R–KSPI, dialog bersama mahasiswa tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat hubungan antara dunia akademik dengan gerakan serikat pekerja.

Melalui kegiatan semacam ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami bahwa hukum hubungan industrial memiliki ruang praktik yang luas.

Persoalan ketenagakerjaan dapat dimulai dari tingkat perusahaan, dilanjutkan melalui perundingan bipartit dan mediasi, hingga menempuh mekanisme hukum apabila perselisihan tidak menemukan penyelesaian.

Pengalaman langsung dari serikat pekerja diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai dinamika hubungan industrial sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan kajian akademik tentang hukum ketenagakerjaan.

Pertemuan tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kampus dan organisasi pekerja untuk membuka ruang pembelajaran yang lebih dekat dengan persoalan nyata di dunia kerja. (dpw)

Artikel sebelumyaPolisi Tembak Mati AF, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang
Artikel berikutnyaPuncak Festival Ledre Bojonegoro 2026 Libatkan 59 Pengrajin, Ada Apa