Beranda Politik Bupati Wahono Tegaskan Hal Ini dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

Bupati Wahono Tegaskan Hal Ini dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

BOJONEGORO – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Bojonegoro kembali memasuki tahapan pembahasan.

DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Senin (5/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, S.Pd.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, direktur BUMD serta undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai lima Raperda yang sedang dibahas.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan bahwa proses pembentukan regulasi membutuhkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif.

Komunikasi serta keterbukaan dinilai penting agar aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, sinergi, komunikasi dan keterbukaan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Wahono.

Menurutnya, setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan maupun anggaran harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan masyarakat.

“Yang paling utama adalah bagaimana keputusan yang kita ambil bersama benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

Lima Raperda yang menjadi materi pembahasan mencakup sejumlah sektor penting, mulai dari pemerintahan desa hingga arah pengembangan industri daerah.

Kelima Raperda tersebut meliputi:

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.

Dari lima regulasi tersebut, Raperda RPIK 2024–2044 menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah.

Bupati menilai pembangunan industri jangka panjang harus memiliki target dan indikator keberhasilan yang terukur.

Dengan begitu, pelaksanaan program dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan arah pembangunan industri tetap sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mendorong transformasi ekonomi melalui pengembangan sektor industri yang berkelanjutan.

Kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kebutuhan masyarakat.

Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga mendapat perhatian.

Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan, pembinaan, peningkatan kapasitas serta dukungan agar pelaku usaha lokal mampu berkembang.

Pengembangan kawasan industri pun diarahkan untuk ditopang infrastruktur yang memadai. Mulai dari akses transportasi, energi, ketersediaan air hingga aspek lingkungan menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Pertumbuhan industri juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bojonegoro, terutama dalam hal kesempatan kerja.

Karena itu, pemerintah mendorong pelatihan tenaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri.

Dengan keterampilan yang relevan, tenaga kerja lokal diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk masuk dan berkembang di sektor industri.

Percepatan pembangunan kawasan industri serta kemudahan perizinan juga dipandang penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Meski demikian, pemanfaatan kawasan industri tetap harus mengikuti kebijakan tata ruang dan arah pembangunan daerah.

Pemerintah juga membuka peluang kolaborasi antara sektor industri dan pariwisata.

Integrasi kedua sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan, Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa penyusunan RPIK 2024–2044 harus tetap selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan tata ruang.

Pembangunan industri juga tidak hanya diarahkan untuk mengejar investasi berskala besar.

Potensi ekonomi lokal, termasuk pertanian, perkebunan dan industri berbasis sumber daya daerah, tetap menjadi bagian penting dalam arah pengembangan industri Bojonegoro.

Keberpihakan kepada tenaga kerja lokal serta evaluasi pembangunan industri secara berkala juga menjadi perhatian agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada dokumen perencanaan.

Selain memberikan jawaban atas pandangan fraksi, rapat paripurna juga membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Pansus akan menjadi bagian dari mekanisme DPRD untuk mengkaji dan membahas materi Raperda secara lebih mendalam sebelum proses penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Kelima Raperda tersebut memiliki dampak yang cukup luas.

Regulasi mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Sementara Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menyentuh aspek ketertiban serta kenyamanan warga.

Adapun perubahan aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berkaitan dengan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan RPIK 2024–2044 menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan industri Kabupaten Bojonegoro untuk jangka panjang.

Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan.

“Demikian jawaban kami atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian,” ujarnya.

Setelah jawaban Bupati disampaikan, pembahasan lima Raperda akan berlanjut melalui tahapan DPRD, termasuk pembahasan di tingkat Panitia Khusus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Proses pembahasan bersama tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro secara berkelanjutan. (aj)

Artikel sebelumyaDandim Dedy Pimpin HUT TNI ke-81 di Bojonegoro, Koramil Sumberrejo Jadi Juara
Artikel berikutnyaKapolres Bojonegoro Yenni Bikin Kejutan untuk TNI, Ini Momennya